25 Milyar Dana Hibah KPU Mukomuko Masuk Tahap Penyelidikan Kejari

0
132 views
BARU

Trendfokus.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan dan hibah Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mukomuko serentak Tahun 2020

“kita sudah tindak lanjut terkait masalah dana Hibah KPU untuk Pilkada 2020 , sesuai dengan laporan yang kami terima, sekarang sudah masuk dalam tahap penyelidikan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Rabu (23/6)

Ia mengatakan hal itu terkait tindak lanjut dan perkembangan dalam penyelidikan laporan masyarakat tentang penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 di daerah ini. Sampai sekarang masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih tetap memproses laporan dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan pidana dalam penggunanan dana hibah untuk Pilkada di daerah ini.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mendapatkan dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020. Dana hibah tersebut digunakan untuk melaksanakan Pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon bupati.

Dari total dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp25 miliar tahun 2020 tersebut, masih ada tersisa dana hibah Pilkada yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp1,9 miliar.