TRENDFOKUS.COM-Sat Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diantaranya inisial SD (34) warga Desa Batu Lintang Dusun 3 Kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. SD berhasil ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Dusun Sibak Desa Sibak Kecamatan Ipuh tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram. Barang haram itu dibungkus plastik klip bening garis merah dibungkus kembali dengan selembar tisu dibungkus kembali dengan plastik asoi warna hitam dimasukkan kedalam botol minuman bekas merk aqua. Lalu 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam berlis merah Non TNKB. Selanjutnya 1 unit Handphone merk VIVO tipe Y 16 warna Gold.
Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 20.20 WIB, Satuan Reserse Narkoba, kembali berhasil menangkap VK (21) warga Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. VK berhasil diamankan saat melintas di jalan lintas Bengkulu – Sumbar tepatnya di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang. Personel Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan penggeledahan terhadap VK dengan disaksikan Kepala Desa setempat dan ditemukan pada bagian dalam baut roda variasi depan sebelah kiri motor milik pelaku ditemukan selembar kertas tisu berwarna putih yang dibungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening bergaris merah, yang dibungkus kembali dengan plastic klip bergaris merah kemudian dibalut selembar tisu berwarna putih dan dibalut kembali dengan kertas tisu berwarna putih seberat 2,34 gram,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Suprapto, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9) kemarin.
Tidak hanya itu, katanya, juga ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip bening berlist merah ukuran sedang. Sebanyak 30 lembar plastic klip bening berlist merah ukuran kecil, 1 unit handphone merk REALME 3 PRO warna list biru tua dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC warna hitam list hijau. Ditambahkan Kasat, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini bermula pada akhir bulan Agustus lalu. Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat. “Setelah adanya laporan itu maka kami pun melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan 2 terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya saat ini sudah kami amankan di Polres Mukomuko. Dan keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)
Redaktur : Toha Putra