Trendfokus.com–Bocornya pajak daerah yang harusnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Menjadi perhatian khusus pihak legislatif, dimana sektor PAD salah satunya pertambangan galian c.
Dimana pertahun ini saja, menurut laporan dari pihak Badan Keuangan Daerah Mukomuko, belum ada pertambangan galian c yang melapor pajak, selain pekerjaan di perusahaan swasta PT. Agro, PT. Alno, dan PT. DDP yang sudah lapor pajak sebesar Rp. 417.188.330, yang sudah masuk kekas daerah.
M Ali Saftaini Ketua DPRD Mukomuko mengungkapkan, “Pemerintah harus kejar ini, apa lagi situasi APBD mengalami beban yang cukup berat, karena utang. Daerah harus memaksimalkan lagi pendapatan asli daerah dalam situasi saat ini,”ungkap Ketua DPRD Mukomuko.
Sementara itu dijelaskan oleh Kasimin Sekretaris BKD Mukomuko, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali, dan akan laporkan terlebih dahulu kepada Bupti.
“Kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Bupati. Bagaimana nanti petunjuk Bupati, kita akan laksanakan. Dimana memang kewajiban pihak perusahaan harusnya melapor ke kita. Namun hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang melapor dari 14 perusahaan tambang khususnya galia C tersebut,”jelas Kasimin Sekretaris BKD Mukomuko.
Redaktur : Toha Putra