Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Kecamatan Lubuk Pinang Diciduk Polisi.

0
206 views
BARU

Trendfokus.com-Kepolisian Resort Kabupaten Mukomuko mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (30/12/2021). Tersangka kali ini salah seorang pemuda Kecamatan Lubuk Pinang (DY) saat ini telah diamankan pihak kepolisian, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Korban yang masih duduk di bangku kelas II SMK ini, saat ini dalam kondisi hamil 8 Bulan, dan tersangka DY saat ini menolak untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Karena tidak mau bertanggung jawab, keluarga korban mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum. Dimana tanggal 29 Desember kemaren pihak Reskrim Polres Mukomuk langsung mengamankan tersangka.

“status tersangka dan korban ini adalah berpacaran, dan dua sejoli ini melakukan tindakan terlarang dilakukan dirumah korban, dengan cara tersangka memasuki rumah korban pada dini hari.” Jelas Kurtani KBO Reskrim Polres Mukomuk