Trendfokus.com-Pemerintah Desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahian melakukan Musyawarah Desa Khsus (Musdesus) mendata ulang Keluarga Penerima Manfaat Bantua Langsung Tunai (KPM-BLT) Dana Desa Tahun 2023, di Balai Desa Embung Sido, Kecamatan Bermani Ilir. Rabu 22/02/2023.
Musyawarah ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Sedangkan kreteria penerima BLT DD diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1).
Musyawarah tersebut membahas tentang pendataan ulang KPM-BLT Dana Desa yang telah dilakukan oleh Kepala Dusun untuk ditetapkan sebagai KPM BLT yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023.
Dan sebagai indikator KPM-BLT Dana Desa adalah mempertimbangkan DTKS, berdomisili di Desa Embong Sido, keluarga kurang mampu/miskin, sakit menahun, tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST dan bantuan sosial Pemerintah Pusat lainnya.
Kepala Desa Embong Sido Pausi menyampaikan, dalam penetapan KPM BLT ini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, yang dimulai dari tahap pendataan, penetapan sampai pada penyaluran serta pelaporan.
“Dengan demikian maka besar harapan kita agar KPM BLT ini benar-benar tepat sasaran serta dapat membantu masyarakat yang terdampak sesuai ketentuan perundangan,”harapnya.
Musdesus ini diikuti Perangkat Desa, BPD beserta anggota ,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Babinkamtibmas, Badan Musyawarah Adat (BMA), dan Desa Embong Sido.
Untuk diketahui, bahwa hasil dari palidasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa Embong Sido, sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) Tahun 2023, keputusan inipun langsung ditandatangani oleh ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Embong Sido. (Rengki/ADV)