Trendfokus.com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko harus kerja super ketat. Dari hasil penyidikan sementara, penyidik sudah mulai mencium aroma biang penyebab utang RSUD Mukomuko. Bahkan selangkah lagi, penyidik Kejari akan mengumumkan siapa saja tersangka yang diduga menjadi biang penyebab utang RSUD.
Kerja keras Kejari ini juga didukung oleh adanya tambahan barang bukti yang disita secara diam-diam dan rahasia sebanyak 10 karung. Jadi total barang bukti yang disita dari RSUD yakni 43 karung yang awalnya hanya 35 karung. Hal ini ditegas langsung oleh Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH. MH, saat diwawancara secara khusus dan ekslusif oleh Crew media Trendfokus.com di ruang kerjanya kemarin.
“Setelah penggeledahan pertama paginya, sengaja kami upayakan memberi ketengan di semua ruang administrasi RSUD. Setelah tenang, ternyata ada oknum yang berencana menghilangkan barang bukti. Sehingga tim kami terjunkan kembali ke RSUD untuk mengaman 10 karung barang bukti susulan,” ujar Rudi Iskandar.
Hal yang lebih mengagetkan lagi, tim penyidik Kejari Mukomuko juga sudah mengkloning seluruh komputer dan laptop milik RSUD. Itu dilakukan, karena penyidik ingin mengetahui tingkat keterlibatan para tersangka nantinya dalam proses pengelolaan keuangan. Indikasi sementara, utang disebabkan oleh terjadinya penggelembungan anggaran. Juga ada indikasi pengalihan anggaran secara fiktif. Tak menutup kemungkinan juga adanya indikasi oknum tertentu sengaja membuat sebuah sistem di RSUD untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih pembayaran utang.
“Dari dokumen dan bukti yang ada, sangat banyak indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko. Bukan soal utang obat saja yang dilirik. Bahkan termasuk pos anggaran lain yang terindikasi terjadi penyimpangan dan penyalahan gunaan kebijakan. Mohon beri waktu kepada kami untuk bekerja secara tenang dan maksimal. Supaya semua akan jadi terang dan ditemukan benang merahnya,” tegas Rudi begitu sapaan Kajari Mukomuko dengan gaya sederhananya.
Lebih jauh Rudi menjelaskan, pihaknya juga sedang mendalami adanya indikasi pengendapan dana penanggulangan Covid-19. Ini tercium, karena adanya informasi beberapa dokter yang belum menerima insentif jasa tindakan dalam giat penanggulangan Covid-19. Padahal penyidik Kejari mengetahui, bahwa anggaran itu ada dan masih tersimpan di salah satu bank yang ada di Kabupaten Mukomuko.
“Jelas itu menyalahi dan pelanggaran hukum, jika itu memang terbukti nantinya. Makanya dalam waktu dekat kami akan mintai keterangan dari pihak bank bersangkutan. Jika pihak bank menutup diri, terpaksa akan kami lakukan penggeledahan sama seperti di RSUD kemarin,” imbuh Rudi.
Satu lagi indikasi kasus baru terungkap yakni soal jumlah pegawai di RSUD. Kajari merasa heran, jumlah karyawan bisa mencapai 500 lebih. Juga dilirik adanya tenaga honor yang dinilai legalitasnya tanpa di SK kan oleh Pemkab Mukomuko. Khusus tenaga honorer yang ini, Kajari mencium adanya dugaan penyimpangan dana Pokok Pemikiran Dewan (Pokir).
“Untuk hal ini kami hanya berupaya memanggil unsur pimpinan dewan untuk dimintai penjelasannya. Karena dana Pokir itu harus untuk kepentingan masyarakat secara umum. Jika untuk membayar honor, itu jelas hanya untuk kepentingan individu dan kelompok. Hanya saja kehadiran unsur pimpinan dewan dalam hal ini, hanya berupa undangan, bukan pemanggilan,” papar Rudi Iskandar.
Rudi juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan juga ada indikasi tindakan pelanggaran hukum pada pengadaan berbagai alat kesehatan yang ada di RSUD. Hanya saja ia meminta waktu untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
“Kalau indikasi Alkes yang diduga menyalahi aturan dan pelanggaran hukum, sedang kami dalami. Informasi yang masuk memang ada dugaan ada Alkes diduga kondisi bekas (second) tapi dalam serah terima barangnya dinyatakan baru,” demikian Rudi. (red)