Satu Pencuri Tabug Gas LPG 3 Kg Diringkus Polisi

0
34 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Jajaran Polres Mukomuko, Polda Bengkulu melalui Polsek Penarik Raya, yang dipimpin oleh IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H, Rabu (6/9/2023) berhasil menangkap DK (22 Th) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko.

Pelaku tindak pidana pencurian tabung gas 3 Kg di warung Desa Mekar Mulya. Kapolres  Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Penarik Raya, IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H menjelaskan, “ya, tadi kita berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian, 6 buah tabung gas LPG 3 Kg di Desa Mekar Mulya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/6/IX/2023/SPKT/POLSEK PENARIK RAYA/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tgl 6 September 2023.

“Tersangka berhasil kita tangkap saat bersembunyi dirumah pamannya, pelaku saat ini masih kita tangani dan lakukan pengembangan, apakah pelaku bergerak sendiri atau ada komplotannya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Penarik Raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah tabung gas 3 Kg yang telah di sita oleh penyidik. Akibat aksi pencurian tersebut pihak warung mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,2 juta rupiah..(Red)

Redaktur : Toha Putra