DPMPTSP Dorong Usaha Mikro Kecil Menengah Mukomuko Punya NIB

0
180 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Terus mendorong seluruh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat mengurus izin sebagai legalnya usaha mereka. Sebab UMKM memiliki kontribusi besar terhadap daerah selain menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kabupaten Mukomuko.

“UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Makanya kami sangat berharap agar UMKM yang belum memiliki izin. Segera mengurus perizinannya,” ingat Bupati Mukomuko H. Sapuan melalui Kepala DPM PTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP ketika dikonfirmasi Senin (20/11).

Ia juga menerangkan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluarnya Perpres menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat. Sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Adapun syarat mengurus izin usaha mikro kecil yaitu melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Memiliki Kartu Keluarga, melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar, mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

“Itulah syarat yang harus dilengkapi. IUMK ini banyak sekali keuntungannya. Salah satunya yaitu mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, dan yang lainnya,” ujarnya.

Juni juga menyatakan, Bagi UMKM, mengurus NIB bisa dengan cara mengakses  Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS-RBA ini merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“‘Kalau risikonya rendah mereka cukup yang dianggap izinnya itu NIB nya saja. NIB itu sebagai perizinan untuk berusaha,” Ucap Juni

DPMPTSP Mukomuko sangat sadar bahwa pelaku UMKM punya peran penting dalam mendongkrak perekonomian di Mukomuko. Sedangkan bagi pelaku UMKM yang tinggal di desa-desa spot sehingga tak mungkin mengurus NIB secara daring, maka pihaknya melakukan pelayanan urus NIB ini lewat Desa  setempat

“Bisa saja, tidak ada yang tidak mungkin kan. Apalagi di Desa banyak usaha,” tandasnya. (TH/ADV)