TRENDFOKUS.COM-Peduli kenyamanan masyarakat dan pengendara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko melakukan razia rutin disetiap Kecamatan se- Kabupaten Mukomuko. Ini salah satu bentuk dilakukan untuk mengurangi laka lantas yang sering terjadi karena disebabkan hewan ternak.
Maka dari itu Kepala Dinas Satpol-PP Jodi memohon kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk selalu mengandangkan hewan ternaknya agar tidak menggaggu kenyamanan umum.
“Kami imbau kepada masyarakat pemilik ternak agar tidak melepasliarkan ternaknya sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Jodi, dikutip Kamis (30/5/24).
Penertiban hewan ternak ini dilaksanakan rutin di Kecamatan Kota Mukomuko dan kecamatan lainnya. Razia rutin menunjukkan banyak ternak berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya, terutama di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
“Penertiban hewan ternak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko No. 9 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Mukomuko,” terangnya.
Jodi menambahkan, per hari rata-rata petugas menangkap satu hingga dua sapi. Pemilik hewan tersebut diwajibkan membayar denda satu ekor sapi sebesar Rp 1 juta. “Satpol PP mendapatkan sedikit bagian dari uang denda hewan yang ditangkap,” katanya.
Ia menyatakan, sejak Satpol PP rutin melakukan penertiban, jumlah hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya di komplek perkantoran semakin berkurang. “Saat ini tidak banyak lagi kotoran hewan ternak yang berserakan dalam kompleks perkantoran pemerintah,” ujarnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait permasalahan penertiban hewan ternak ini. Kita tahu mengatasi masalah hewan ternak ini butuh proses, baik dari pendekatan ke pemilik ternak maupun tindakan penertiban. Saat ini proses tersebut masih terus kita lakukan,” pungkasnya. (HB/ADV)