TRENDFOKUS.COM-Balngko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko aman dan pada tahun ini telah mengalami penambahan yang segnifikam. Adapun penambahan tersebut sekitar 11.000 keping kesediaan blangko e-KTP.
Maka dari itu Disdukcapil Mukomuko pastikan persediaan blangko e-KTP sangat aman beberapa bulan ke depan.
Dikatakan Bupati Mukomuko H. Sapuan melalui Kepala Dinas Disdukcapil Epin Masyuardi, SP pada awak media mengatakatan, bahwa untuk balngko e-KTP di Mukomuko itu mengalami penambahan sebanhak 11.000 keping karena dua hari yang lalu ada penambahan bangko e-KTP dari Pemerintah Pusat.
“alhamdulilah Disdukcapil kifa untuk blangko e-KTP mendapatkan penambahan 4.000 keping dari pemerintah pisat karena sebelumnya stok yang kita miliki itu sebanyak 7.000 keping, jadi untuk selarang kita mengalami penambahan blangko e-KTP keseluruhannya 11.000 keping, insaallah dengan jummlah tersebut dapat memenuhi keinginan masyarakat yang ingin membuat KTP beberapa bulan ke depan,“jelas Epin
Epin mengatakan bahwa Dinas Dikcapil Mukomuko akan langsung berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat untuk mengusulkan penambahan blangko KTP elektronik yang sama seandainya stok belangko habis, dan seandainya provinsi juga habis maka kamk juga segera menyurati Dirjen Dukcapil minta penambahan blangko.
“Kalau nanti blangko tinggal 500 atau 1.000 keping, kami mulai mengusulkan penambahan blangko ke provinsi. Kalau nanti di provinsi juga habis, baru kami menyurati Dirjen Dukcapil, untuk meminta tambahan blanko,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP elektronik bisa datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Mukomuko maupun Kantor Camat Ipuh. Pihaknya memastikan, jika seluruh syarat lengkap maka KTP elektronik yang mereka butuhkan akan langsung dicetak dan bisa dibawa langsung pulang.
“Yang jelas, kalau masyarakat mau membuat KTP. Ketersediaan blanko sekarang ini masih ada. Silahkan saja datang langsung ke Dinas Capil Mukomuko maupun Kantor Camat Ipuh. Karena du Kantor Camat Ipuh juga sudah membuka pelayanan adminstrasi kependudukan, ini dilakukan Pemerintah Daerah untuk mempermudahan bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP” pungkasnya.
Lebih lanjut Epin menjelaskan, blangko e KTP ini dapat digunakan untuk tujuh kriteria pelayanan. Yang pertama, pelayanan penerbitan e – KTP bagi warga kategori pemula yang sudah perekaman atau belum dan masyarakat umum yang belum memiliki e – KTP. Kedua, pergantian e – KTP bagi yang rusak.
Tiga, pelayanan e – KTP bagi warga yang ingin mengubah elemen atau status. Ke empat, pergantian e-KTP warga yang dinyatakan hilang dengan dilengkapi surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, minimal Polsek terdekat. Kelima pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga yang ingin mengubah foto.
Ke enam, pelayanan penerbitan e-KTP untuk perubahan status domisili, dan terakhir Pelayanan e KTP untuk kebutuhan kesehatan dan usaha, serta sosial.
“Kami juga ingatkan, bagi warga yang ingin melakukan pergantian e-KTP karena rusak, yang bersangkutan harus membawa bukti e KTP yang rusak tersebut. Dan bagi warga, khusus perempuan yang ingin mengubah foto dari yang sebelumnya tidak berhijab, juga harus membawa e KTP sebelumnya,” ujarnya. (HB/ADV)