Nasional-,TRENDFOKUS.COM-Thomas Trikasih Lembong, dijadwalkan menghadiri sidang praperadilan pertama hari ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2015-2016.
“Sidang perdana dijadwalkan pada hari Senin, 18 November 2024,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, sebagaimana dikutip pada Senin (18/11/2024). dikutip dari SINDOnews.
Sidang pertama itu diketahui akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Tumpanuli Marbun bertindak sebagai hakim tunggal.
“Permohonan tersebut telah ditugaskan oleh Ketua PN Jakarta Selatan kepada hakim tunggal, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun, untuk memeriksa dan mengadili,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, diputuskan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga impor gula dinyatakan tidak diperlukan.
Namun, pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan, saudara TTL, mengeluarkan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), jelas Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. Namun, tersangka TTL mengeluarkan persetujuan impor yang memungkinkan PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah. Impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memahami kebutuhan gula dalam negeri secara nyata, tegasnya.
“Qohar menjelaskan bahwa pada 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang melibatkan kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu poin yang dibahas dalam rapat tersebut adalah kekurangan gula kristal putih di Indonesia sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016 untuk menjaga stabilitas harga dan memenuhi stok gula nasional,” Pungkasnya.
Heko Buswandi