TRENDFOKUS.COM- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, seluruh pemilik pangkalan gas elpiji di Kabupaten Mukomuko wajib mengetahui aturan terbaru terkait perpanjangan izin usaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana, menyatakan bahwa salah satu persyaratan bagi pangkalan yang ingin mengajukan perpanjangan izin adalah melampirkan surat timbangan tabung gas bertera, yang diterbitkan oleh Disperindagkop-UKM Mukomuko.
Proses memperoleh surat ini tergolong sederhana. Pemilik pangkalan hanya perlu:
1. Menyediakan timbangan duduk di lokasi usahanya.
2. Meminta Disperindagkop untuk melakukan kalibrasi timbangan.
3. Setelah proses kalibrasi selesai, pemilik akan menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa timbangan tersebut telah memenuhi standar akurasi.
“Surat timbangan ini memiliki peran penting dalam menjamin bahwa berat gas yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ungkap Nurdiana saat dikomfirmasi Jum’at, (31/01/2025).
Nurdiana juga menambahkan bahwa aturan ini telah diberlakukan sejak dua tahun lalu dengan tujuan melindungi konsumen dari kemungkinan kerugian akibat ketidaksesuaian berat gas yang diterima.
“Tanpa proses tera, ada kemungkinan berat gas yang diterima masyarakat kurang dari 3 kg, yang dapat merugikan konsumen. Oleh sebab itu, surat ini menjadi persyaratan utama dalam perpanjangan izin pangkalan gas elpiji,” jelasnya.
Lebih lanjut Nurdiana, menambahkan bahwa saat ini, dari total 250 pangkalan gas elpiji di Kabupaten Mukomuko, sekitar 100 pangkalan telah memiliki timbangan bertera. Hal ini disebabkan karena baru sekitar 100 pangkalan yang mengajukan perpanjangan izin.
“Perpanjangan izin ini bersifat wajib setiap tahun. Jika tidak diperpanjang, maka pangkalan tersebut akan dihentikan operasionalnya,” tutupnya. (HB)