Home / HUKUM / Kajari Tetapkan Dugaan BTT Dinas BPBD Naik Tahap Penyidikan

Kajari Tetapkan Dugaan BTT Dinas BPBD Naik Tahap Penyidikan

TRENDFOKUS.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko dari Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik).

“Iya, anggaran BTT tahun anggaran 2022 yang awalnya penyelidikan naik status ke penyidikan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Dijelaskan Kajari, dilansir Radarutara.com dalam perkara yang masih terus didalami penyidik. Bahwa untuk penggunaan anggaran kebencanaan itu ada dua mata anggaran kegiatan yang sama-sama bersumber di APBD Kabupaten. Yakni di DPA BPBD kabupaten dengan pagu anggaran Rp 628 juta dan BTT sebesar Rp 348 juta.

“Untuk anggaran BTT ada sejumlah tahapaan. Diantaranya, dari BPBD Mukomuko menyurati Bupati Mukomuko. Bupati perintahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mencairkan. Dan anggaran itu pun dicairkan dan digunakan oleh BPBD,” jelasnya.

“Yang jelas perkara sudah naik penyidikan. Di penyidikan ini penyidik akan mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk lebih menguatkan dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Kajari juga memastikan pihak-pihak terkait akan dijadwalkan untuk diperiksa. Sebelumnya, pada saat penyelidikan, pihak-pihak terkait khusus di BPBD Kabupaten sudah dimintai keterangan. “Naik di penyidikan, para pihak yang sebelumnya kita mintai keteranganya akan kita panggil dan diperiksa. Termasuk pihak terkait lainnya dalam perkara yang ditangani penyidik Kejari Mukomuko saat ini,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *