TRENDFOKUS.COM-Pemerintaah Kabupaaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, dari 140 Desa yang ada di Kabupaten Mukomuko yang menerima Dana insentif ada sebanyak 30 Desa.
Dikatakan Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan (PMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin, menyampaikan keputusan menteri keuangan, bahwa di kabupaten Mukomuko mendapatkan Dana insentif sebesar Rp 4,4 miliar.
Untuk 30 Desa yang mendapatkan Dana insentif tersebut rata-rata setiap Desa mendapatkan Rp144 juta.
“30 Desa ini dalam pembagian disetiap Desa masing-masing mendapat sebesar Rp 144.516.000,” jelas Wagimin saat di konfirmasi Kamis (12/09/2024).
Desa yang mendapatkan Dana insentif ini, memiliki kriteria dari desa yang efektif, efesien, bebas dari korupsi, dan tata kelola keuangan desa dengan baik,” ungka Wagimin.
Untuk Dana insentif ini dapat digunakan untuk pembangunan fisik maupun pembangunan
non-fisik, sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Wagimin juga menjelaskan, bahwa 30 desa yang menerima dana insentif ini, adalah Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia nomor 352 Tahun 2024,” ujarnya.
“Lanjut Wagimin, menghimbau untuk 30 desa yang menerima dana insentif ini, supaya bisa di gunakan dengan semestinya,” tutup Wagimin. (HB/ADV)