Home / ADVETORIAL / DPRD Minta Pemkab Serius Tangani ODGJ di Mukomuko

DPRD Minta Pemkab Serius Tangani ODGJ di Mukomuko

TRENDFOKUS.COM-Masih banyaknya pihak keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang lalai terhadap pengobatan kepada yang bersangkutan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko harus aktif dalam melakukan pengawasan serta sosialisasi hingga ke tingkat desa, salah satunya melalui pemerintah desa.

Dikatakan Politisi Demokrat DPRD Mukomuko, Nursalim, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kepedulian terkait penanganan ODGJ.

Serta menekankan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengawasan serta sosialisasi di tengah masyarakat terkait proses pengobatan yang diberikan secara gratis oleh pemerintah daerah.

“Sangat pentingnya sosialisasi dilakukan di tengah masyarakat, agar seluruh masyarakat di daerah ini, tahu bahwa pengobatan terhadap ODGJ ini diberikan pemerintah daerah secara gratis,” kata Nursalim, Rabu (29/11/2023).

Selain itu juga disampaikan Wakil Rakyat Politisi partai PDIP Ansori Hardios dia mengatakan, selaku wakil rakyat yang mewakili masyarakat nya, dia berharap pemerintah daerah, agar melakukan pengawasan serta sosialisasi di tengah masyarakat terkait proses pengobatan yang diberikan secara gratis oleh pemerintah daerah.

“Pentingnya sosialisasi dilakukan di tengah masyarakat, agar seluruh masyarakat di daerah ini, tahu bahwa pengobatan terhadap ODGJ ini diberikan pemerintah daerah secara gratis,” ujarnya saat ditemui awakmedia di ruang kerjanya.

Ia juga meminta pihak pemerintah daerah yang dalam hal ini kewenangan dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, agar tidak melakukan pemungutan biaya kepada keluarga ODGJ. Sangat penting dilakukannya pengawasan terkait ODGJ ini.

“Kami minta pihak dinas tidak “nakal” dalam merealisasikan program penanggulangan ODGJ ini, pihak-pihak yang berkewanangan, agar dapat memberikan pengawasan terhadap program ini,” pinta Ansori. (TH/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *